Suara.com - Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan sebanyak 5 kuasa hukum untuk menghadapi sejumlah gugatan sengekta Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, lanjut Arief, KPU RI juga telah mengumpulkan seluruh perwakilan dari KPUD di Indonesia untuk dilatih berargumentasi sebagai langkah mempersiapkan persidangan di MK.
"Lima, sudah lima kuasa hukum sudah kita siapkan. Hari ini juga kita sudah mengumpulkan KPU kabupaten kota dan provinsi seluruh Indonesia. Hari ini juga mereka sedang dilatih untuk berargumentasi, menyiapkan jawaban, melengkapi alat bukti," tutur Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Diketahui, hari ini KPU RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Pilkada serentak 2020 bersama Komisi II DPR RI. Arief berujar salah satu yang menjadi pembahasan dalam RDP ialah Peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Baca Juga: Sudah Disuruh Bugil saat Video Call, Sekretaris KPU Diperas 2 Wanita Penipu
"Hari ini hanya satu agenda, kita akan membahas draf PKPU tentang tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020," ujar Arief.
Sebelumnya, Arief Budiman mengatakan sengketa pemilu legislatif yang diajukan pada 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) jauh lebih sedikit dibandingkan pada Pemilu 2014 lalu. Pada lima tahun lalu, sengketa Pileg 2014 yang diajukan 904, sementara pada Pemilu 2019 hanya 340.
Arief menerangkan, pada tahun 2014 sebanyak 312 permohonan gugur, 26 ditarik, 542 ditolak, 23 sengketa diterima baik sebagian maupun seluruhnya.
"Sekarang jumlah lebih kecil total 340 dan ada 250 diregister," ujar Arief saat memberikan sambutan pada persiapan sidang sengketa Pileg 2019 dengan perwakilan KPU daerah serta kuasa hukum di Jakarta, Selasa (2/7/2019) lalu.
Arief kemudian mengajak KPU RI hingga KPUD untuk menyiapkan semuanya dengan baik. Ia tidak ingin meski perkara yang diterima lebih sedikit namun banyak yang diterima majelis hakim.
Baca Juga: KPU Serahkan Alat Bukti dan Jawaban Gugatan Sengketa Pileg 2019 Hari Ini