Kasus e-KTP, KPK Periksa Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Senin, 08 Juli 2019 | 12:30 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Aulia merupakan adik kandung dari mantan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gamawan Fauzi.

Azmin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Anggota DPR RI, Markus Nari.

"Azmin kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).

Pemanggilan hari ini, setelah pada 1 Juli 2019 Azmin tidak hadir dalam pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga memanggil Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan. Agus juga dipanggil untuk tersangka Markus Nari.

Baca Juga: KPK Duga Ada Pelaku Lain di Kasus E-KTP

Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI