Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebutkan tidak ada larangan jika anggota TNI menjadi calon pimpinan KPK. Dia mendukung langkah Staf Khusus KSAU Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto yang mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 sampai dengan 2023.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menegaskan bahwa selama tidak ada larangan dari aturan yang berlaku, dipersilakan saja prajurit TNI mendaftar dalam seleksi capim KPK
"Itu 'kan enggak ada larangan. Kalau tidak ada larangan, boleh-boleh saja. Kecuali, tidak boleh maka tidak boleh," kata Menhan Ryamizard usai menjadi pembicara kunci dalam Indonesia International Defense Science Seminar (IIDS) 2019 di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna mendukung langkah Staf Khusus KSAU Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto yang mendaftar seleksi capim KPK periode 2019 s.d. 2023.
Baca Juga: Maju Capim KPK, Ini Deretan Harta Kekayaan 5 Anak Buah Jaksa Agung Prasetyo
Yuyu pun memastikan langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, baik di internal TNI maupun aturan KPK.
Selain itu, Dwi Fajarianto yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAU itu akan memasuki masa pensiun pada bulan September mendatang. Dengan demikian, anak buahnya bisa melanjutkan kariernya di tempat yang baru.
"Tugas di angkatan udara tinggal beberapa bulan lagi yang bersangkutan ingin mendaftar, ya, sudah memang haknya," kata Yuyu usai peresmian monumen pesawat F-5 Tiger, di Taman Lalu Lintas, Kota Bandung, Jumat (5/7/2019) lalu.
Ia juga menuturkan bahwa anak buahnya itu telah berkomunikasi dengan dirinya. Yuyu berharap Dwi Fajar bisa terpilih dan mewarna pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sudah komunikasi. Saya harap tentunya kami punya di sana (KPK). Tidak hanya TNI Angkatan Udara. Harapan saya bisa terpilih dan bisa mewarnai di KPK," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Basaria, Laode, dan Alexander Daftar Capim KPK Lagi