Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut dimulai sejak hari ini, Senin (8/7/2019) sampai lima hari ke depan atau Jumat (12/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada 37 pejabat yang akan diperiksa harta kekayaan dan asal usul kekayaan tersebut.
Tim KPK berencana melakukan pengecekan langsung di Jawa Timur, tepatnya di Kantor Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Hal tersebut bertujuan untuk upaya pencegahan korupsi sekaligus untuk memperkuat pengawasan internal.
"Jadi, melalui kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN (penyelenggara negara)," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Lapor LHKPN, Bima Arya Boyong Seluruh Jajaran Pemkot Bogor ke KPK
Febri menjelaskan dasar pemeriksaan harta kekayaan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Disebutkan, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Untuk kegiatan pemeriksaan LHKPN kali ini dilakukan kepada para Penyelenggara Negara Pemprov di Jawa Timur berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek resiko jabatan," ujar Febri.
Selain itu, kata Febri, KPK juga akan memastikan kelengkapan asal usul aset kekayaan penyelenggara pemerintah tersebut.
"KPK akan melihat kelengkapan administrasi atau dokumen pendukung kepemilikan aset dan asal usul aset," Febri menambahkan
Baca Juga: Usai Pemilu 2019, KPK Imbau Anggota Legislatif Segera Lapor LHKPN
Adapun untuk klarifikasi atas laporan kekayaan 37 pejabat tersebut, yakni: