Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara terkait ditolaknya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung (MA).
Bambang mengatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan amnesti kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bamsoet sapaan karib politikus Golkar itu menilai Baiq Nuril merupakan korban di mana Baiq sedang berusaha membela diri.
"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya Presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Karena dalam tanda petik, kami melihat dia (Baiq Nutil) ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (8/7/2019).
Lebih lanjut, Bamsoet beranggapan Jokowi sebagai Presiden perlu mempertimbangkan kembali perkara hukum Baiq Nuril dalam bentuk amnesti.
Baca Juga: Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril
"Tidak ada salahnya, kalau Presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," ujar Bamsoet.
Untuk diketahui, setelah permohonan PK dalam kasus penyebaran konten perbuatan asusila ditolak MA, Baiq Nuril kembali menagih janji Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum.
Permintaan tersebut dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas. Dalam surat itu, Nuril meminta Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.
"Bapak Presiden, PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," tulis Nuril dalam suratnya, Jumat (5/7/2019).
Permintaan yang ditulis dalam secarik kertas itu lantaran Baiq masih ingat janji yang sempat diutarakan Jokowi pada November lalu. Meski Jokowi sempat berjanji untuk pemberian grasi, Nuril menginginkan mendapatkan amnesti.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA
Grasi ialah hak presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Sedangkan amnesti ialah hak presiden untuk memberikan pengampunan dari tuntutan hukum atas kesalahan yang dilakukan.