Suara.com - Haris (49) menjadi korban pencurian dengan modus mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri atau ATM di Jalan Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (1/2/2019) lalu. Alhasil, Haris harus merugi hingga Rp 14 juta.
Saat kejadian, Haris yang saat itu hendak mengambil uang diikuti oleh seorang pelaku bernama Rio (42). Kartu ATM tersebut pun berhasil digasak Rio dengan memanfaatkan kelengahan Haris.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilandak, Iptu Sofyan mengatakan, Haris baru sadar jika kartu ATM miliknya dicuri beberapa minggu kemudian. Disaat hendak menarik uang, ternyata tabungannya telah berkurang.
“Beberapa minggu kemudian korban mengecek ke bank ternyata uang di ATM-nya tersebut terkuras Rp 14,1 juta,” kata Sofyan melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Curi Laptop Dokter Jaga RS Fatmawati, Fauzi Panik Diteriaki Maling
Setelah proses penyelidikan hampir empat bulan, polisi akhirnya dapat meringkus Rio pada tanggal 4 Juni 2019. Kepada polisi, Rio mengaku jika ia merupakan pekerja di sebuah bank.
“Setelah ditelusuri, kami menangkap pelaku dan memeriksanya. Ternyata dia adalah orang dalam bank itu, sehingga bisa membobol ATM korban," ungkap Sofyan.
Menurut Sofyan, Rio kerap menggunakan uang hasil curiannya untuk berjudi di ajang balapan liar.
“Katanya, uangnnya dipakai untuk balapan liar,” kata Sofyan.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal
363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Gasak Perhiasan dan Kartu ATM Milik Ibu Kos, Dua Pemuda Ditangkap Polisi