Kivlan Zein akan Jalani Sidang Praperadilan Senin Pagi Ini

Senin, 08 Juli 2019 | 07:42 WIB
Kivlan Zein akan Jalani Sidang Praperadilan Senin Pagi Ini
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein akan menjalani sidang praperadilan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) hari ini. Kivlan akan melawan Polda Metro Jaya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Sidang Praperadilan dengan nomor perkara 75/pid.pra/2019/pn.jaksel itu dijadwalkan akan mulai pada pukul 09.00 WIB pagi ini.

Penasihat hukum Kivlan Zein, Muhammad Yuntri mengatakan sidang hari ini akan dihadiri langsung oleh kliennya selaku tersangka.

"Ya betul, sesuai dengan jadwal PN Jaksel. Diusahakan beliau (Kivlan Zein) sendiri akan hadir di persidangan," kata Yuntri saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Baca Juga: Jelang Sidang, Kivlan Zein Ternyata Cabut Gugatan Praperadilan

Yuntri mengungkapkan ternyata Kivlan sempat mencabut gugatan praperadilan pada 4 Juli 2019 namun dibatalkan.

"Tapi sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 juli 2019. Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," ungkapnya.

Namun, dia tak menyebut alasan lebih rinci mengapa Kivlan mencabut gugatan tersebut.

"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jaksel," ucap Yuntri.

Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Wiranto Kumpulkan Anak Buah Rapat Kasus Pasca Pilpres, Bahas Kivlan Zein?

Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.

Kivlan Zein kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Belakangan, Kivlan Zein juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.

REKOMENDASI

TERKINI