Suara.com - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap dua pelaku pencurian toko pakaian di Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur berinisial IW dan RD.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kedua pelaku mengaku membuka kunci gembok pintu toko tersebut hanya menggunakan obeng, setelah belajar dari YouTube.
"Menurut pengakuan dua pelaku pencurian ini, cara membuka kunci gembok besi hanya menggunakan obeng ukuran kecil yang mereka pelajari dari media sosial YouTube," kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan di Baturaja, Minggu (7/7/2019), dikutip dari Antara.
Dia mengemukakan, dua pria bertato spesialis pencurian dengan pemberatan tersebut diamankan Satreskrim Polres OKU setelah membongkar distro atau toko pakaian milik korban Dedhi Nugroho pada 15 Maret 2019.
Baca Juga: MotoGP Jerman: Kembali Rajai Sachsenring, Marquez Raih La Decima
"Setelah mendapat laporan dari korban warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur ini, kami langsung melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku," ungkapnya.
Meski sempat menjadi buronan polisi selama tiga bulan, kedua tersangka berhasil dibekuk saat sedang asik bermain game di warnet kawasan Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur pada Jumat 28 Juni 2019.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan di tempat kosan tersangka RD. Antara lain puluhan baju baru jenis kemeja berbagai merk, topi dan tas.
"Tersangka mengaku dalam hitungan bulan sudah 11 distro di Baturaja yang mereka curi dengan modus yang sama, yaitu merusak gembok pintu menggunakan obeng yang dipelajarinya dari YouTube," kata dia.
Kapolres mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Sering Rewel, Valentino Rossi Sebut Motor Yamaha seperti Pacar
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik kami untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan adanya kemungkinan kasus lainnya yang dilakukan oleh kedua tersangka," ujarnya.