Suara.com - Personel Polsek Deli Tua mengamankan seorang "debt collector" FS (32) karena diduga menarik paksa satu unit mobil BK 1239 VV milik korban Putra Rama Dona, di Jalan Setia Budi Simpang Selayang, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Deli Tua, Kompol Efianto mengatakan tersangka yang mendapat tugas dari PT. OJN bersama tujuh orang rekannya bergerak menuju tempat wisata Hairos Medan Tuntungan untuk menarik mobil yang sedang dikemudikan Putra.
Menurutnya, aksi perampasan kendaraan itu terjadi pada Jumat (5/7/2019) lalu.
"Tersangka bersama temannya berusaha menghentikan mobil yang dikemudikan korban, saat Putra Rama ke luar dari lokasi objek wisata tersebut," ujar Efianto seperti dilansir Antara, Minggu (7/7/2019).
Baca Juga: Satu Debt Collector Tewas Diamuk Massa, 4 Jadi Tersangka Perampasan Mobil
Namun, menurut dia, korban menolak dan berusaha menghindar, tetapi mobil yang dikemudikan Putra Rama menyerempet sepeda motor tersangka.
Pada saat korban berada di Jalan Selayang simpang pemda dan terkena macet, tersangka memalang mobil Putra Rama.
Selanjutnya tersangka memukul mobil agar korban ke luar dari dalam kendaraan itu.
"Namun korban tidak mau ke luar, sehingga tersangka melempari kaca mobil dan kap depan mobil dengan menggunakan batu," ucap dia.
Efianto menyebutkan korban kemudian ke luar dan tersangka menuduh korban tabrak lari. Namun, korban juga membela diri dan mengatakan bahwa mobilnya mau dirampas tersangka.
Baca Juga: 6 Debt Collector di Sumbar Diamuk Massa, 1 Tewas
Saat bersamaan seorang personel Brimob langsung mengamankan tersangka dan korban ke Pos Medan Selayang.
Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Deli. Setelah Polsek Deli Tua melakukan pemeriksaan terhadap korban, bahwa TKP berada di wilayah hukum Polsek Sunggal.
"Polsek Deli Tua langsung melimpahkan laporan polisi dan tersangka ke Polsek Sunggal," katanya.