Musanif mengemukakan dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.
Akademisi Perempuan Aceh Tolak Legalisasi Poligami
Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pria Jepang Berprofesi Jadi 'Dewa Pernikahan', Nganggur Dihidupi 4 Istri dan 2 Pacar
19 Oktober 2024 | 19:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI