Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2019 | 22:27 WIB
Politikus Cantik Ini Tak Setuju Legalisasi Poligami di Aceh, Ini Alasannya
Anggota DPRK Subulussalam dari fraksi PBB, Sukariani. (istimewa/portalsatu.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRK Subulussalam, Sukariani menolak dengan tegas terkait wacana melegalkan poligami di Provinsi Aceh. Kekinian, Pemerintah dan DPR Aceh sedang membahas rancangan Qanun Hukum Keluarga.

Salah satu bab-nya mengatur tentang poligami yang membolehkan laki-laki memiliki istri lebih dari satu hingga empat dan dicatat oleh negara. Wacana melegalkan poligami tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh.

Sukariani yang juga legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut dalam Islam poligami memang diperbolehkan, namun apakah bisa dipastikan laki-laki tersebut berlaku adil terhadap istri dan anak hasil dari pernikahan tersebut.

"Mengenai poligami tentunya ada pro dan kontra, perlu kajian yang dalam. Tapi kalau ditanya secara pribadi saya tidak setuju," kata Sukariani seperti diberitakan portalsatu.com jaringan Suara.com, Sabtu (6/7/2019).

Baca Juga: Ulama Aceh Barat Dukung Pelegalan Poligami

Menurutnya, pria yang melakukan poligami namun tidak bisa berlaku adil kepada istri-istrinya bisa menimbulkan konflik dalam rumah tangga.

"Kalau dilihat dari sudut padang zaman sekarang itu bisa memicu ketidakadilan bagi perempuan dan anak, memicu pertengkaran dalam rumah tangga, siapa sih manusia yang bisa adil," kata Sukariani.

Menurut Sukariani, jika pun Pemerintah Aceh dan DPRA tetap ingin mengesahkan qanun tersebut perlu kajian mendalam, salah satunya syarat mutlak harus ada izin istri pertama.

Selain itu, ada syarat bagi perempuan yang dianjurkan untuk berpoligami.

"Contoh janda punya anak, sekalian beramal menyantuni anak yatim, atau perempuan korban konflik/bencana," ujar Sukariani.

Baca Juga: Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta

Tidak hanya itu, Pemerintah Aceh dan DPRA juga harus menambah salah satu syarat penting di dalam qanun tersebut yaitu denda bagi pria yang tidak bisa berlaku adil dan denda jika melakukan KDRT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI