Suara.com - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Tgk Muslim At-Thahiri menyatakan dukungannya dengan rencana Pemerintah Aceh yang melegalkan poligami.
Dukungan tersebut disampaikannya melalui pesan tertulis seperti yang diterima Portalsatu.com - jaringan Suara.com pada Sabtu (6/7/2019). Dalam pernyataannya, Muslim mengemukakan persoalan populasi Rakyat Aceh yang sedikit pada saat ini. Kondisi tersebut menyebabkan Aceh tidak maju.
"Dari tahun 1999 warga Aceh 4 juta orang, sampai sekarang tidak lebih dari 4 juta, dan bahkan berkurang akibat meninggal ketika Tsunami Aceh. Selain itu, juga ada yang meninggal dunia saat konflik dan sebagainya. Jika tidak ramai penduduk di Aceh maka tidak akan maju-maju," ujar Tgk. Muslim.
Dengan adanya ketentuan dibolehkannya poligami, Muslim mengemukakan akan ada potensi pertambahan jumlah penduduk yang lahir menjadi tiga kali lipat.
Baca Juga: Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga
"Supaya tanah Aceh penuh dengan bangsa kita sendiri. Maka jika qanun itu berhasil, insyaallah akan lahir anak Aceh setiap tahun tiga kali lipat," katanya.
Dengan demikian, menurut Muslim setiap tahun akan bertambah penduduk yang bisa menjadikan Aceh berkembang.
"Paling kurang 500 ribu orang. Untuk 15 tahun ke depan, InsyaAllah warga Aceh akan ada minimal 20 juta penduduk," tulisnya.
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci. Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki.
Baca Juga: Maraknya Nikah Siri Jadi Alasan Pemerintah Aceh Bakal Legalkan Poligami
Musanif mengemukakan dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.