Suara.com - Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril, tim kuasa hukum akan menempuh jalan terakhir yakni, mengajukan permohonan amnesti atau ampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat permohonan amnesti tersebut saat ini sedang disusun tim kuasa hukum Baiq Nuril.
"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," kata Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi seperti dilansir Antara pada Sabtu (6/7/2019).
Selain menyusun surat permohonan amnesti, tim kuasa hukum juga melakukan komunikasi intensif dengan KSP terkait teknis permohonan amnesti. Lebih lanjut, Aziz mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya, bahkan sebelum putusan MA itu keluar.
Baca Juga: Kejagung Belum Terima Salinan Surat Putusan Penolakan PK Baiq Nuril Dari MA
"Itu memang komitmen dari awal Presiden (Jokowi). Kami apresiasi," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti pascapenolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke MA.
"Secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).
Untuk selanjutnya, Jokowi akan membicarakan hal tersebut dengan menkumham, jaksa agung dan menko polhukam.
Untuk diketahui, penolakan MA terhadap PK Baiq Nuril itu akan menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu, yakni penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Perempuan Mahardika Minta Baiq Nuril Dipertemukan Dengan Presiden Jokowi
Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat, mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril setelah MA menolak PK.