Suara.com - Ahmad Fauzi (34) ditangkap petugas keamanan Rumah Sakit Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan karena ketahuan mencuri laptop milik dokter yang sedang bertugas.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilandak, Inspektur Satu Sofyan Suri mengatakan, saat itu Fauzi masuk ke ruang dokter jaga di lantai III Gedung Irna Teratai RS. Fatmawati yang dianggapnya dalam kondisi sepi.
Kemudian, pelaku melihat sebuah laptop yang tergelatak di meja ruang dokter bernama Andi Nizar. Karena menganggap tidak ada orang di sekitar ruangan, Fauzi langsung mengambil laptop tersebut dan dimasukan ke dalam tasnya.
"Itu, Laptop itu ada diatas meja, pelaku lalu mengambilnya dan memasukannya ke dalam tas jinjing yang dibawanya," kata Suri dihubungi, Sabtu (6/7/2019).
Baca Juga: Salon Milik Waria Dibobol Maling, Pretty Lemas Uang Rp 36 Juta Lenyap
Setelah laptop dokter jaga berhasil diambil, namun rekan korban melihat pelaku keluar ruangan yang dianggapnya bukan salah satu dokter jaga. Saat pelaku ditegur, Fauzi nampak panik dan lebih memilih melarikan diri ke luar ruangan. Saat itu rekan korban berteriak 'maling' dan berusaha mengejar pelaku.
"Saat sampai di halaman teras, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak sekuriti. Polisi yang menerima informasi itu menuju lokasi dan membawa pelaku ke Polsek Cilandak guna diinterogasi," ujar Suri.
Hingga saat ini polisi tengah mendalami sudah berapa lama pelaku melakukan aksi pencuriannya tersebut dan di mana saja lokasinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fauzi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
"Dia (Fauzi) awalnya mengelak kalau dia itu disitu mau melakukan pemeriksaan ke dokter di RSUP Fatmawati, tapi kan kami ada bukti laptopnya saat digeledah. Kami masih dalami lagi keterangan pelaku apa motifnya," tutup Suri.
Baca Juga: Duduk Santai di Ruang Tamu, Dukun Tak Sadar Motornya Didorong Maling