Suara.com - Pria berinisial RA harus berurusan dengan hukum karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tantenya sendiri. RA merupakan pengangguran yang saat itu mendatangi kediaman pamannya di perumahan kawasan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dengan tujuan meminjam uang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Adrian mengatakan percobaan pemerkosaan tersebut berawal saat RA mendatangi rumah pamannya untuk pinjam uang.
Saat itu, RA berjumpa dengan tantenya. Oleh perempuan itu, RA disarankan menunggu lantaran pamannya belum pulang.
"Tantenya tidak pegang uang dan RA disuruh menunggu. Kebetulan di rumah itu yang ada hanya perempuan itu," kata Adrian seperti diberitakan batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Sabtu (6/7/2019).
Baca Juga: Takut Diserbu Pengangguran, Bupati Bogor Razia Kontrakan Setelah Arus Balik
Tak lama setelah itu, RA Kemudian memaksa dan mendorong tantenya ke dalam kamar. Kuatnya nafsu birahi RA, membuatnya gelap mata dan sempat menarik pakaian yang dikenakan tantenya hingga robek.
RA bahkan sempat memamerkan kemaluannya di depan tantenya. Sebelum melakukan pemerkosaan, RA langsung kabur lantaran tantenya berteriak keras minta tolong.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bintan Timur. Sementara, RA sempat jadi buron selama dua pekan lantaran kabur ke Batam.
“Saat pulang ke Tanjungpinang, orangtua pelaku langsung menyerahkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA kini meringkuk di sel tahanan. RA dijerat pasal 53 juncto pasal 285 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi: Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei Mayoritas Pengangguran dan Tatoan