Kasus Baiq Nuril, Perempuan Mahardika: Sahkan RUU Pelecehan Seksual

Sabtu, 06 Juli 2019 | 15:06 WIB
Kasus Baiq Nuril, Perempuan Mahardika: Sahkan RUU Pelecehan Seksual
Organisasi Perempuan Mahardika sampaikan desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril di Kantor LBH Jakarta. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Perempuan Mahardika menegaskan, selain Amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk terpidana Baiq Nuril, pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pelecehan Seksual yang masih digodok di DPR RI juga mendesak untuk segera disahkan.

Peneliti kajian Perempuan Mahardika Vivi Widyawati mengemukakan hal tersebut dengan berkaca pada kasus yang dialami Baiq Nuril.

"Banyak hukum yang bisa kriminalisasi korban dan ini terjadi kepada Baiq Nuril yang berani melaporkan pelecehan seksual yang diterimanya. Untuk itu, kami minta bukan hanya amnesti, tapi ruu penghapusan pelecahan seksual sehingga kita merasa aman untuk laporkan pelecehan seksusl. Sebab yang terjadi saat ini bisa dikirimnalisasi meski dia melaporkan kasusnya," kata Vivi di LBH Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).

Kekinian, menurut Vivi, belum ada undang-undang khusus yang secara verbal dapat menjerat seseorang karena melakukan tindakan pelecehan seksual. Karena, selama ini yang tindakan pelecehan seksual hanya bisa diproses jika dilakukan pemeriksaan secara fisik.

Baca Juga: Perempuan Mahardika Desak Jokowi Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril

"Tapi sekarang, kami dorong untuk bisa dari sisi verbal. Kami dorong amnesti ini agar BN (Baiq Nuril) bisa bebas, apalagi sekarang pakai UU ITE (sehingga) membuat korban justru bisa dikriminalisasi," tutup Vivi

Untuk diketahui, majelis hakim dalam persidangan MA terkait putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono tersebut tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018. Dalam putusan kasasi itu, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI