Perempuan Mahardika Desak Jokowi Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Sabtu, 06 Juli 2019 | 13:40 WIB
Perempuan Mahardika Desak  Jokowi Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril
Organisasi Perempuan Mahardika sampaikan desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril di Kantor LBH Jakarta. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018. Dalam putusan kasasi itu, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

REKOMENDASI

TERKINI