Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk mengeluarkan amnesti sebagai langkah terakhir untuk membebaskan terpidana Baiq Nurul yang peninjauan kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Sabtu (6/7/2019).
"Amnesti (dari) Presiden Jokowi merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman penjara," kata Mutiara di Kantor LBH Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).
Untuk diketahui, Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual yang malah mendapatkan vonis enam bulan penjara karena kasus perekaman video secara ilegal.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?
Lantaran itu, Mutiara mempertanyakan kehadiran pemerintah ketika warga negaranya mendapatkan proses hukum dan di penjara, padahal yang bersangkutan menjadi korban.
Ia juga menyinggung pembahasan mengenai pemberdayaan perempuan yang menjadi elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional, seperti yang disampaikan langsung Presiden Jokowi ketika menghadiri KTT G20 di Jepang.
"Ini dalam peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi dan politik seperti yang dipesankan oleh Presiden Jokowi dalam KTT G20 di Osaka, tentu saja tidak akan terwujud ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan," ujar Mutiara
Lebih lanjut, Mutiara menyebut bila Baiq Nuril tetap menjalani hukuman yang sudah inkrah, akan berdampak pada perjuangan perempuan dalam melawan pelecehan seksual. Ia mengemukakan dengan demikian, maka pelecehan seksual yang terjadi kepada kaum perempuan akan dibungkam.
"Jadi, tempat kerja akan terus menjadi tempat yang rentan pelecehan seksual," tutup Mutiara.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, Jaksa Agung: Jangan Ada Sebutan Kriminalisasi
Untuk diketahui, majelis hakim dalam persidangan MA terkait putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono tersebut tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.