Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?
Sabtu, 06 Juli 2019 | 10:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril
04 Desember 2023 | 17:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI