PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?

Sabtu, 06 Juli 2019 | 10:50 WIB
PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten perbuatan asusila. Anggota Komisi 3 DPR RI F-PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menilai MA telah menutup hati nuraninya untuk rakyat.

Arteria tidak mampu menutupi kekecewaan ketika mendengar MA menolak PK yang diajukan Nuril, mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram yang mendapatkan pelecehan seksual dari atasannya. Menurutnya, MA telah gagal menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.

"Putusan ini kan jelas mendeklarasikan bahwa Baiq Nuril adalah pelaku kriminal, bukan korban. Dimana nurani mereka yang mengaku-ngaku sebagai wakil Tuhan di dunia?," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/7/2019).

Kemudian, Arteria juga memandang MA telah bekerja melampaui kewenangannya. Sepengetahuannya, MA tidak berhak memeriksa fakta, bahkan menjatuhkan putusan yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya.

Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, Jaksa Agung: Jangan Ada Sebutan Kriminalisasi

"Terlepas fakta benar salah, MA sebagai judex juris seharusnya tidak berwenang memeriksa fakta, apalagi menyusun sendiri fakta hukum yang berbeda dengan judex factie," ujarnya.

"Sekalipun ada penyebaran informasi, dalam fakta persidangan kan terbukti secara sempurna bahwa bukan Baiq Nuril penyebarnya," sambungnya.

Lebih lanjut Arteria mengajak seluruh anggota Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung. Penundaan itu diusulkan Arteria sampai MA dapat memberikan klarifikasinya kepada DPR terkait putusannya tersebut.

Untuk diketahui, Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI