Suara.com - Jaksa Agung H.M. Prasetyo berjanji dua jaksa yang sedang diperiksa secara internal oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak akan dibiarkan melenggang bebas apabila terbukti bersalah dalam dugaan suap proses pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kami periksa, kami dulukan pemeriksaan melalui instrumen pengawasan dulu, ya, bukan berarti kami biarkan mereka melenggang bebas, bukan," kata Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Ia menuturkan bahwa sanksi pengawasan pun tidak kalah berat dengan sanksi pidana.
Dalam prosesnya, dia berjanji pelaksanaannya secara transparan agar semua orang dapat melihat bahwa yang bersalah dihukum.
Baca Juga: Suap Jaksa Agus Winoto, KPK Terima Berkas Sidang PN Jakbar dari Kejati DKI
Semua pihak diminta tidak meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.
Ia mencontohkan sebelumnya seorang kepala kejaksaan tinggi dicopot dan dan diproses hukum.
"Jadi, sekali lagi saya minta kepada semua pihak jangan meragukan komitmen kejaksaan. Kami berusaha membenahi diri untuk memperbaiki dan menyempurnakan, untuk meningkatkan integritas kinerja dan pengabdian pada bangsa," tutur Prasetyo.
Untuk pemeriksaan internal terhadap mantan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Secara etik, dua jaksa tersebut telah melanggar saat tertangkap tangan oleh KPK. Akan tetapi, untuk unsur pidana, disebutnya masih didalami.
Baca Juga: Kasus Suap Jaksa Kejati Bengkulu Masuk Proses Penuntutan
"Gambaran sementara, ya, pasti perbuatan tercelanya ada sudah. Tinggal nanti kami akan dalami lagi apakah perbuatan itu sendiri merupakan tindak pidana, kalau tindak pidana akan ditindaklanjuti dengan pemprosesan perkara pidana," ujar Prasetyo.
Dalam pemeriksaan pun, kejaksaan disebutnya terus berkolaborasi dengan KPK.