Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo telah merekomendasikan lima anak buahnya untuk maju dalam pemilihan calon pimpinan (Capim) KPK Jilid V periode 2019-2023.
Kelima jaksa tersebut adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Johanis Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ranu Mihardja; dan terakhir Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut kepada kelima Jaksa yang maju menjadi capim KPK telah menyampaikan lapoan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
"Diwajibkan oleh instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-003 Tahun 2019, lima pejabat Kejaksaan tersebut telah melaporkan kekayaannya meskipun tiga diantaranya melaporkan setelah 31 Maret 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga: Basaria, Laode, dan Alexander Daftar Capim KPK Lagi
Kelima jaksa yang mendaftar menjadi Capim KPK telah melaporkan harta kekayaan. Berikut rinciannya LHKPN dari kelima jaksa tersebut:
Pertama, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha, Johanis Tanak memiliki harta sebesar Rp 8.340.407.121. Johanis melaporkan hartanya pada Januari 2012 dan Juli 2019.
Kedua, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah M Rum memiliki harta sebesar Rp 755.340.042. M. Rum mendaftarkan hartanya pada bulan Maret 2019.
Ketiga, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo memiliki harta sebesar Rp 2.811.742.049. Sugeng, melaporkan hartanya pada November 2011, Januari 2018, dan Juli 2019.
Keempat, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ranu Mihardja memiliki harta sebesar Rp 3.786.299.315. Rani tercatat sudah 7 kali melaporkan hartanya ke KPK, yakni pada Oktober 2002, Mei 2011, Februari 2013, November 2015, Februari 2017, Desember 2017, Desember 2018, dan April 2019.
Baca Juga: Pendaftaran Manual Ditutup, 348 Orang Terdaftar Sebagai Capim KPK Jilid V
Kelima, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi memiliki harta sebesar Rp 2.388.239.438. Dia melaporkan hartanya pada Desember 2008, Juli 2014, Desember 2017, Desember 2018, dan Maret 2019.