Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (Antara).
PK Baiq Nuril Ditolak MA, Jaksa Agung: Jangan Ada Sebutan Kriminalisasi
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Jum'at, 05 Juli 2019 | 22:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
18 November 2024 | 16:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI