Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak

Jum'at, 05 Juli 2019 | 22:19 WIB
Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak
Baiq Nuril (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dalam kasus penyebaran konten perbuatan asusila ditolak Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril kembali menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu terlepas dari jeratan hukum.

Permintaan itu dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas.

Dalam surat itu, Nuril meminta Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.

"Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," tulis Nuril dalam suratnya, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]

Permintaan yang ditulis dalam secarik kertas itu lantaran Baiq masih ingat janji yang sempat diutarakan Jokowi pada November lalu. Meski Jokowi sempat berjanji untuk pemberian grasi, Nuril menginginkan mendapatkan amnesti.

Grasi ialah hak presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Sedangkan amnesti ialah hak presiden untuk memberikan pengampunan dari tuntutan hukum atas kesalahan yang dilakukan.

Untuk diketahui, Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Baca Juga: PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI