Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 setelah menerima sebanyak 95 pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan penolakan saat mendaftarkan anaknya ke beberapa sekolah karena penerapan sistem zonasi.
Terkait masalah ini, KPK berupaya mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur soal sistem zonasi yang menuai masalah bagi para wali murid.
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan menjelaskan bahwa dorongan untuk lahirnya Perpres itu tentunya untuk menjadi payung hukum daripada sarana kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, untuk mewujudkan keberhasilan dari sistem zonasi itu perlau adanya kerjasama antara beberapa kementerian.
Baca Juga: Evaluasi Posko Aduan PPDB, KPAI: Pesebaran Sekolah Negeri Tidak Merata
"KPAI mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan. Setidaknya ada delapan kementerian dan lembaga akan terlibat dalam sistem zonasi pendidikan," kata Retno di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Kedelapan Kementerian dan Lembaga itu ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas.
Merunut dari delapan kementerian yang sudah disebutkan sebelumnya, ada Kemendagri yang bisa melakukan koordinasi kepala daerah untuk menyusun kebijakan pendidikan, Kemenag akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional.
Kemudian KemenPUPR akan membangun infrastruktur pendidikan berbasis zonasi, Kemenkeu menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan, Bappenas menyusun perencanaan tata ruang wilayahterkait bidang pendidikan sesuai zonasi pendidikan, serta KemenPANRB akan menentukan pengendalian formasi guru.
"KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada, tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggul dulunya," tandasnya.
Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi SMA 4 Semarang Kacau, 39 Siswa Terlempar Hingga Wonogiri