Sebar Hoaks Kapolri di Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, BA Minta Maaf

Jum'at, 05 Juli 2019 | 21:02 WIB
Sebar Hoaks Kapolri di Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, BA Minta Maaf
S alias HA, penyebar hoaks Kapolri di kasus wanita bawa anjing ke masjid. (Antara/istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menambahkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption tersebut," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara).

Baca Juga: Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dirawat, Ini Kata Pihak Rumah Sakit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI