PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA

Jum'at, 05 Juli 2019 | 20:03 WIB
PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA
Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerjanya ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI