PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril

Jum'at, 05 Juli 2019 | 19:05 WIB
PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril
Penggalangan dana untuk Baiq Nuril. (SAFEnet)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI