Suara.com - Mabes Polri mengklaim telah menindak aparat kepolisian yang memukuli seorang warga bernama Andri Bibir saat terjadi kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu. Andri Bibir dipukuli beberapa polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pagi hari.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan anggota polisi yang memukuli Andri Bibir berjumlah 10 orang. Mereka disebut Polri sedang menjalani sidang disiplin dan akan dikenakan sanksi penahanan di ruang khusus.
"10 anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (5/6/2019).
Menurut Dedi, 10 anggota polisi itu akan dikembalikan ke Polda tempat mereka bertugas untuk menjalankan sanksinya. Dedi mengatakan polisi tersebut akan kembali dikenakan sanksi administratif oleh Polda setempat.
Baca Juga: Update Kerusuhan 22 Mei, Aktor Intelektual Pembakar Asrama Brimob Buron
"Setelah anggota tersebut kembali ke Polda setempat baru dilakukan dan tentunya ada sanksi administrasi lainnya juga yang sudah disiapkan oleh satuan setempat," jelas Dedi.
10 polisi tersebut dikatakan Dedi melakukan tindakan memukuli Andri Bibir secara spontan. Mereka dikatakan Dedi tersulut emosi karena komandannya ditembak panah oleh Andri Bibir dan Markus.
"Melihat komandannya diserang oleh para perusuh dengan menggunakan panah beracun, maka secara spontan anggota itu mencari siapa yg melakukan tindakan tersebut," tutur Dedi.
Andri Bibir dan Markus yang sempat menjadi bulan-bulanan polisi itu sempat mengalami cidera di tubuhnya. Namun Dedi mengatakan kedua orang itu kondisinya sudah membaik karena ditangani pihak Rumah Sakit.
"Pelakunya Andri Bibir dan Markus yang saat ini kondisinya sudah mulai stabil dan saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Polri," pungkas Dedi.
Baca Juga: Update Kerusuhan 22 Mei, 8 Pembakar Asrama Brimob Ditangkap!