Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Sebut Bukti Elektronik Diubah, Kubu Baiq Nuril: Putusan MA Cacat Hukum
Jum'at, 05 Juli 2019 | 17:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
18 November 2024 | 16:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI