Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Mereka mengaku kecewa atas penolakan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril ke Mahkamah Agung.
Genoveva, peneliti for Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril menilai penolakan perkara PK Baiq Nuril oleh MK mempersulit upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual untuk berani menyuarakan pengalaman kekerasan yang dialaminya. Untuk itu, kata Genoveva langkah selanjutnya yang bisa ditempuh adalah meminta Jokowi untuk segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Langkah advokasi ke depan yang kami minta adalah Presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," kata Genoveva, di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Berkenaan dengan itu, Genoveva mengatakan pihaknya sendiri sebelumnya telah menyerahkan petisi kepada Kantor Staf Presiden (KSP) yang berisi desakan kepada Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, Koalisi Sipil Desak Jokowi Kasih Amnesti
Namun, ketika itu Jokowi menjanjikan akan memberikan grasi. Sedangkan, berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi disebutkan bahwa grasi hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau lebih.
"Akhirnya waktu itu, teman-teman dari penasehat hukum mengajukan PK yang kemudian baru kita ketahui hari ini ditolak (MA)," ujarnya.
Genoveva menilai amnesti dari Jokowi merupakan harapan terakhir bagi Baiq Nuril agar dirinya tidak dipenjara dan harus terpisahkan dari keluarganya atas keberaniannya untuk melawan pelaku kekerasan seksual yang dialaminya. Untuk itu, Genoveva pun mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril meminta DPR RI untuk berani mendesak Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"DPR harus berani untuk mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti. Karena memang tidak ada jalan lain sekarang," tegasnya.
Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Baiq Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
Baca Juga: Baiq Nuril Berharap Belas Kasih Jokowi Berikan Amnesti
Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.