Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghormati gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kualitas udara Jakarta buruk. KLHK mengklaim sudah melakukan berbagai cara agar kualitas udara di Jakarta baik.
KLHK menilai dalam UU Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 91 sudah menjamin. Artinya, masyarakat berhak menggugat kalau hak-haknya tidak terpenuhi dan pihaknya akan segera memberikan respons atau jawaban atas gugatan tersebut.
"Soal gugatan, saya jujur belum terima. Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan itu," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Sejauh ini KLHK mengklaim sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara. Misalnya dari regulasi dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Termasuk revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.
Baca Juga: 5 Imbauan Anies Agar Kualitas Udara Jakarta Segar
Kemudian, penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15 Tahun 2019 yang memperketat antara 50-73 persen.
Upaya perbaikan kualitas udara, kata dia, dilakukan pula dengan edukasi dan kampanye gaya hidup pro lingkungan dan kewajiban uji emisi bagi kendaraan umum dan pribadi.
"Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan dan mengembangkan 'car free day'," kata Karliansyah.
Sebelumnya, sejumlah individu yang tergabung dalam Ibu Kota resmi melayangkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019) guna menuntut hak untuk menikmati udara bersih.
Gugatan ditujukan kepada tujuh tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Penyampaian gugatan itu melibatkan lintas profesi, mulai dari pengojek, mahasiswa, peneliti, dosen, pengusaha, hingga advokat. (Antara)
Baca Juga: Pakailah Masker, Kualitas Udara Jakarta Jumat Pagi Tidak Sehat