Suara.com - SAFENet dan Amnesty International Indonesia mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril seiring dengn Mahkamah Agung yang menolak pengajuan peninjauan kembali (PK).
Dalam keterngan tertulisnya, mereka menyebut bahwa Dewan Perwakilan Rakyat harus segera memberi pertimbangan kepada Jokowi mengenai perlunya amnesti sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Mereka mengatakan, Jokowi selaku presiden dapat kapan saja memberikan amnesti tanpa terlebih dahulu dipinta oleh Baiq Nuril. Hal itu semata-mata demi menghadirkan keadilan bagi Baiq yang diketahui tengah membela martabat dirinya.
"Hal ini penting untuk dilakukan oleh Presiden sebagai upaya untuk memberikan dukungan kepada korban-koran pelecehan seksual lain di Indonesia dalam menghadapi kasus-kasus kriminalisasi yang tidak seharusnya mereka alami," tulis SAFENet dan Amnesty International Indonesia dalam keterngan yang diterima Suara.com, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga: Baiq Nuril Berharap Belas Kasih Jokowi Berikan Amnesti
Selain mendesak Jokowi memberikan segera amnesti untuk Baiq Nuril, SAFENet dan Amnesty International juga mendesak agar pemerintah melalui lembaga legislatifnya untuk menghapus pasal-pasal karet di UU ITE termasuk Pasal 27-29 UU ITE.
"Pasal-pasal ini telah banyak digunakan untuk melawan ekspresi yang sah dalam standar hak asasi manusia internasional dan keberadaannya akan menggerus kebebasan berekspresi di Indonesia," tulisnya.
Permimtaan agar UU ITE dihapuskan karena dinilai terdapat pasal-pasal.karet juga diungkapkan sebelumnya oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat menanggapi PK Baiq Nuril yang ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Di atas mimbar keadilan sudah gak kena, gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu gak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah Undang-Undang itu tidak ada di republik ya kan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Nestapa Baiq Nuril, Sudah Dilecehkan Lalu Masuk Penjara
Oleh karena itu, Baiq tetap menjalani hukuman dengan mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
Andi mengatakan, perbuatan Baiq dengan merekam pembicaraan melalui ponsel genggam dinilai majelis hakim mengandung unsur pidana.
"Bahwa terdakwa yang menyerahkan handphone miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen eletronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak," sambungnya.
Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.