Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah alat ukur kualitas udara di beberapa titik sebagai langkah awal mengatasi polusi udara di Jakarta. Idealnya Jakarta harus memilik 25 unit alat pemantau kualitas udara.
Gubernur Anies Baswedan mengakui alat ukur kualitas udara yang dimiliki Pemprov DKI belum sepenuhnya mencakup keseluruhan wilayah di Ibu Kota.
"Kita akan menyiapkan alat-alat ukur kualitas udara, karena hari ini, kalau kita ditanya balik bilang kualitas udara buruk, maka kita hanya bisa menentukan paling 10 titik. 15 titik maksimal di Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga: Awas! Jakarta Mudah Kebakaran Selama Musim Kemarau dan Kekeringan Ekstrem
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih mengungkapkan alat ukur udara di Jakarta baru ada 8 unit yang terdiri dari 5 alat yang permanen, tiga mobile. Alat itu terletak di beberapa lokasi, yaitu di Kota, Hotel Indonesia, Jagakarsa, Lubang Buaya, dan Kebon Jeruk.
Andono menuturkan, idealnya Pemprov DKI memiliki 25 alat pengukur kualitas udara di seluruh sudut Ibu Kota.
"Ada beberapa pendekatan, misalnya per 1 juta penduduk 1 alat. Kita kan ada 13-an juta penduduk jadi 13 alat. Pendekatan kedua itu yang mengatakan tergantung grade, wilayahnya. misalnya berapa km². maka Jakarta perlu 25 alat. karena ada 650 km²," ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk satu alat pemantau udara Pemprov DKI harus mengeluarkan uang sekitar Rp 5 miliar, jika dikalikan 17 alat baru maka total biaya yang dibutuhkan Rp 85 miliar.
Lebih lanjut, Andono mengklaim data kualitas udara Jakarta selalu dikeluarkan Dinas LH melalui website Jakarta Smart City sehingga masyarakat bisa mengantisipasi saat polusi kotor.
Baca Juga: Warga Jakarta Diimbau Hemat Air karena Terancam Kekeringan Ekstrem