Suara.com - Pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019).
Sedianya, Rey Utami dan Pablo Benua akan dimintai keterangan bersama artis Galih Ginanjar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten asusila pada 1 Juli 2019 lalu.
"Enggak dateng (Rey Utami dan Pablo Benua), ini surat penundaan," ungkap Farhat ditemui di Polda Metro Jaya.
Farhat mengatakan, Rey dan Pablo urung memenuhi panggilan penyidik lantaran keduanya sedang ada kegiatan di luar kota. Farhat pun meminta polisi untuk menjadwalkan kembali agenda pemeriksaan.
Baca Juga: Tangkap Pelaku Penganiaya Penumpang, Gojek Gandeng Polda Metro Jaya
"Klien kami tidak dapat hadir karena klien kami dan tim kuasa hukum sedang berada di luar kota. Oleh karena itu, mohon agar pemeriksaan dijadwal ulang kembali," kata dia.
"(Rey dan Pablo) Ada kerjaan hari ini, jadi kan hari Jumat, sedangkan Senin saya mau ke Sulawesi. Kemungkinan Rabu kita minta," tambah Farhat.
Sebagaimana diketahui, Fairuz A Rafiq mempolisikan Galih Ginanjar serta pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Halal Bi Halal 212 dan Tahlil Akbar 266 Tak Punya Izin!