Baiq Nuril Berharap Belas Kasih Jokowi Berikan Amnesti

Jum'at, 05 Juli 2019 | 13:11 WIB
Baiq Nuril Berharap Belas Kasih Jokowi Berikan Amnesti
Pegiat HAM menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan kliennya tetap tegar meskipun harus menghadapi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Meskipun begitu, Joko tetap menanti Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang pernah berjanji untuk turun tangan terhadap kasus Baiq Nuril.

Baiq Nuril ialah guru honorer di SMAN 7 Mataram yang melaporkan atasannya karena telah melakukan tindakan asusila. Alih-alih memberikan hukuman kepada atasannya itu, Baiq Nuril malah terancam dengan hukuman penjara dan denda karena dianggap melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman tindakan asusila tersebut.

Sebelum Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut, Jokowi sempat mengatakan pada November lalu kalau Nuril bisa mengajukan grasi apabila merasa belum mendapatkan keadilan dari putusan MA.

"Kita berharap presiden turun tangan memberikan amnesti," kata Joko saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga: Nestapa Baiq Nuril, Sudah Dilecehkan Lalu Masuk Penjara

Joko mengaku belum menyiapkan surat yang akan diberikan kepada Jokowi terkait menagih janjinya itu lantaran pihaknya yang baru saja menerima putusan MA yang menolak PK Nuril. Namun Joko menegaskan pihaknya segera akan mengurusi hal itu demi mendapatkan bantuan dari Jokowi.

Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: MA Tolak PK Baiq Nuril, Kuasa Hukum Kecewa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI