Jadi Tersangka, Penabrak PPSU Cantik Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Juli 2019 | 13:09 WIB
Jadi Tersangka, Penabrak PPSU Cantik Terancam 5 Tahun Penjara
Sellha Purba, Petugas PPSU cantik (Suara.com/ Adit Rianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan penabrak PPSU Sellha Purba yakni Anang Dwi Prasetyo sebagai tersangka.

Lelaki tersebut merupakan penabrak Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Sellha Purba yang sempat viral di kawasan lampu merah Nias, Jakarta Utara, Selasa (25/6/2019).

Agung menerangkan, Anang diduga lalai saat berkendara. Sehingga ia menabrak petugas PPSU hingga harus dirawat di rumah sakit.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka pengendara motornya," kata Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).

Baca Juga: Dikunjungi Anies, Petugas PPSU Selha Minta Nasi Padang dan Roti

Kekinian, Anang masih menjalani pemeriksaan atas insiden tersebut. Anang sendiri tengah ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

"Tersangka saat ini ditahan di Unit Laka Satlantas wilayah Jakut ya. Dia kita kenakan Pasal 320 ayat 3 UU lantas dengan ancaman pidana 5 tahun," tambah Agung.

Sebelumnya, petugas PPSU Jakarta Utara bernama Sellha Purba mengalami cedera di bagian kepala akibat tertabrak sepeda motor B 3135 ULA yang dikendarai Anang Dwi Prasetyo di Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menuturkan, insiden tersebut terjadi pada Selasa sekitar pukul 05.30 WIB. Sesaat kejadian, korban sedang bertugas menyapu jalan di lokasi tersebut.

“Kami tentu menyayangkan insiden ini terjadi. Apalagi korban sedang menjalankan tugas menyapu jalan demi kenyamanan masyarakat,” kata Ali, saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Bingkisan Khusus dari Anies untuk PPSU Cantik Sellha Purba Usai Kecelakaan

REKOMENDASI

TERKINI