Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik kandung mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim, dalam kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Muhajidin akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka staf PT Inersia Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
"Kami periksa Muhajidin dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Selain Muhajidin, penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT. Pilog, Ahmadi Hasan dalam kasus yang menjerat Bowo Sidik tersebut. Ahmadi akan turut diperiksa untuk tersangka Indung.
Baca Juga: KPK Periksa Mendag Enggartiasto Lukita Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik KPK, terhadap pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Indung sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, tersangka pemberi suap Bowo Sidik, yakni Manajer HTK, Asty Winasty sudah menjalani persidangan.
Uang sebesar Rp 8,4 miliar yang disimpan dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang miliaran rupiah yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Bowo Sidik