Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pencemaran nama baik atas terlapor Galih Ginanjar ke tahap penyidikan. Hanya saja, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kasus yang dilaporkan Ibu Fairuz statusnya sudah naik ke penyidikan ya. Jadi sekarang sudah sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
Meski sudah naik ke penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kekinian, polisi masih memeriksa saksi-saksi lain.
"Tersangka masih belum kita tetapkan ya, sabar," sambungnya.
Baca Juga: Organ Intim Berbau Amis? Ini 5 Cara Alami Hilangkan Bau Miss V
Sebagaimana diketahui, Fairuz A Rafiq mempolisikan Galih Ginanjar serta pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.