Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menilai penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB untuk bangunan di pulau reklamasi teluk Jakarta bisa jadi preseden buruk di masa depan. Mereka mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terus beralasan dalam pemberian IMB.
Lingkungan hidup jakarta akan terancam. Preseden buruk yang dimaksud adalah, sang gubernur selalu menggunakan azas keterlanjuran.
"Apa pun bentuk argumentasi yang digunakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam pemberian IMB dikawasan reklamasi teluk Jakarta akan membawa preseden buruk bagi masa depan lingkungan hidup Jakarta," kata Direktur Walhi DKI Jakarta, Tubagus Sholeh Achmadi, saat berdemonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Preseden buruk yang pertama, kata dia, Aniesselalu menggunakan azas keterlanjuran, dimana hal itu tidak bisa dimaklumi karena Jakarta saat ini masih kurang lahan terbuka hijau, penyebabnya pembangunan (tetap dilanjutkan) karena sudah terlanjur terbangun.
Baca Juga: Didemo karena Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies: Itu Hak Warga Negara
Selain itu dia, alasan penggunaan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 sebagai alas hukum dianggap sudah tidak sesuai dengan tata kelola.
"Saya menilai Pergub Nomor 206 Tahun 2016 sebagai alas hukum sudah tidak sesuai, karena Pergub dikeluarkan sebagai panduan rancang kota, sementara Pergub dikeluarkan sekitar Oktober 2016, tapi pada 2015 Pulau D sudah berdiri," kata dia.
Walhi juga mempertanyakan pemilihan judul "Pandu Rancang Kota" yang ada di Pergub itu.
"Sebenarnya yang dipandu itu siapa? Khan dia mau memandu pengembang, tapi seolah-olah pemerintah yang dipandu pengembang," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Gambaran Umum Pembangunan di Pulau Reklamasi Jakarta oleh Jakpro