Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyoroti kasus yang menimpa Baiq Nuril usai peninjauan kembali atau PK yang diajukannya terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Menurut Fahri, seharusnya pemerintah menarik keberadaan UU ITE lantaran dinilai memiliki pasal karet. Sehingga dapat merugikan kebebasan masyarakat, terlebih untuk kepentingan membela diri seperti yang dilakukan Baiq Nuril.
"Masa orang membela diri, abis dizalimi membela diri terus kena. Itu banyak kasus begitu. Di mana ada orang membela diri terus kena. Kamu dilecehkan kamu foto, kamu videokan orang yang melecehkan kamu, saya yang kena gimana sih?. Itu kan pengertiannya," tutur Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Menurut Fahri, apa yang dialami Baiq Nuril saat dirinya membela kebenaran malah ditetapkan bersalah merupakan sesuatu yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Pelelangan Kepala Patung Firaun Muda Ini Picu Kemarahan Pejabat Mesir
"Di atas mimbar keadilan sudah enggak kena, gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu enggak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah Undang-Undang itu tidak ada di republik ya kan," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh karena itu, Baiq tetap menjalani hukuman dengan mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
Andi mengatakan, perbuatan Baiq dengan merekam pembicaraan melalui ponsel genggam dinilai majelis hakim mengandung unsur pidana.
Baca Juga: MA Tolak PK Baiq Nuril, Kuasa Hukum Kecewa
"Bahwa terdakwa yang menyerahkan handphone miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen eletronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak," sambungnya.
Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.