Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Baiq harus menjalani hukuman enam bulan penjara serta denda senilai Rp 500 juta.
Pengacara Baiq Nuril, Aziz Fauzi mengaku sangat kecewa atas putusan PK yang diajukan kliennya. Ia berpendapat majelis hakim terkesan berupaya melindungi institusi dibandingkan membebaskan orang yang terbukti tak bersalah.
"Sebab, sebelumnya seperti kita ketahui majelis hakim Kasasi di MA membuat putusan kontroversial, yang mendapat kritikan dari masyarakat luas karena memidanakan korban," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).
Aziz berpendapat, putusan itu memuat kekeliruan nyata dari majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung. Ia mengatakan, Mahkamah Agung keliru dalam memaknai delik Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang didakwakan kepada Baiq.
Baca Juga: PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar
Sementara, dalam pasal tersebut, tak melarang adanya perekaman percakapan, orang merekam percakapan itu tidak bisa dipidana pakai Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Larangan di pasal itu adalah menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan, dengan catatan penyebarannya (distribusi, transmisi, atau membuat dapat diakses) harus dilakukan secara elektronik, dari perangkat elektronik ke perangkat elektronik lain atau sistem elektronik," jelasnya.
Dalam kasus ini, Aziz mengatakan jika Baiq tak pernah mentransfer secara elektronik rekaman tersebut. Oleh karena itu, Putusan PK ini terkesan membenarkan kekeliruan yang terlanjur dibuat sebelumnya oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Menurut Aziz, pihaknya masih memikirkan upaya apa yang akan ditempuh atas ditolaknya permohonan PK Baiq Nuril tersebut.
Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Baiq Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
Baca Juga: Penjelasan MA Tolak PK Baiq Nuril, Sebar Percakapan Mesum Tak Dibenarkan
Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.