Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril: Mengulang-ulang Fakta di Putusan Sebelumnya

Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:44 WIB
Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril: Mengulang-ulang Fakta di Putusan Sebelumnya
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril lantaran materi PK tidak berbeda dengan fakta putusan di tingkat pertama dan kedua. MA menilai dalil yang diajukan Baiq Nuril hanya mengulang.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, dengan ditolaknya PK yang diajukan Baiq, maka putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi sudah benar. Pidana yang dilakikan Baiq terbukti sah.

"Perbuatan pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan. Alasan yang digunakan mengajukan PK bukan alasan PK, yaitu mengulang-ulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya," ungkap Abdullah kepada Suara.com.

Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.

Baca Juga: Penjelasan MA Tolak PK Baiq Nuril, Sebar Percakapan Mesum Tak Dibenarkan

Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Baiq Nuril Tetap Dipenjara, Ini Kronologi Kasus Percakapan Mesum Kepsek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI