Suara.com - Artis Galih Ginanjar memenuhi panggilan polisi terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq, Jumat (5/7/2019). Pemanggilan Ginanjar dalam kapasitas sebagai saksi.
Galih tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB. Dirinya datang ditemani oleh 4 orang tim kuasa hukumnya.
"Nanti ya, nanti kita ngobrol-ngobrol setelah dari dalam ya," kata Galih di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019).
Galih enggan menjawab pertanyaan dari awak media yang menunggunya. Ia langsung masuk ke dalam ruang penyidik.
Baca Juga: Polisi Panggil Galih Ginjar Terkait Pernyataan Bau Ikan Asin Fairuz
Sebelumnya, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus memanggil Fairuz A Rafiq pada Rabu (3/7/3019) untuk dimintai keterangan terkait laporannya pada Senin lalu.
Fairuz A Rafiq dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap Galih Ginanjar dan pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Benua' yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.