WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:33 WIB
WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi
Sidang tuntutan terdakwa penyelundup benih lobster di Jambi. (Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam penangkapan kali ini tim gabungan menyita barang bukti benih lobster sebanyak 81 ribu ekor jenis pasir yang siap diselundupkan ke Singapura melalui perairan Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kerugian negara yang bisa selamatkan sebesar Rp 12 miliar lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI