WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:33 WIB
WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi
Sidang tuntutan terdakwa penyelundup benih lobster di Jambi. (Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kong Huiping, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang jadi terdakwa penyelundupan benih lobster bernilai miliaran rupiah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (3/7/2019). Dalam surat tuntutannya, Jaksa Rendy mengatakan, Kong Huiping telah terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan benih atau baby lobster yang merupakan hewan dilindungi.

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan jaksa kepada terdakwa yakni 4 tahun penjara," katanya seperti dikutip dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com).

Selain WNA asal China itu, terdapat lima terdakwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga turut dituntut jaksa antara 2,5 hingga 3 tahun penjara. Mereka juga dikenakan tuntutan denda yang sama yakni Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Jadi Buronan Polri, WNA China Tertangkap Jualan Baby Lobster di Jambi

“Sedangkan, Zainuri, Purnama Andika Putra, dan Antoni masing-masing di tuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Ramlan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan dan terakhir, Sabirin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa ditambah masa tahan yang telah dijalani selama ini," kata jaksa.

Para terdakwa tersebut dituntut berdasarkan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHPidana.

Para terdakwa sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa (14/5/2019). Mereka yang ditangkap adalah Lucy warga Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rogan Hilir, Riau. Herman warga Apartemen City Park, Jakarta Barat. Zainuri Warga Petajen, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 37,5 Miliar Berhasil Digagalkan

Kemudian, Purnama Andika Putra, Warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Lalu Ansori Warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI