Suara.com - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyebut gugatan dari Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota terhadap Kementerian Kesehatan terkait kondisi polusi udara buruk di Jakarta kurang tepat. Ia tahu kementerian yang dipimpinnya itu dugugat dari berita.
Nila menganggap Kemenkes tak memiliki wewenang langsung untuk mengatasi polusi udara.
"Mungkin saya yang termasuk disomasi, jadi padahal ini kami di hilir tadi soal polusi udara dan akan membawa penyakit tadi saya liat di TV yang menggugat nafasnya bengek jadi asmanya kambuh dan sebagainya," kata Nila Moeloek saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Meski demikian, Nila mengakui polusi udara berdampak kepada kesehatan masyarakat seperti gangguan saluran pernafasan hingga mata katarak di usia muda.
Baca Juga: Digugat Soal Polusi Udara, Anies: Penggugat Juga Penyumbang Polusi
"Karbon monoksida karena ini yang menyebabkan lapisan ozon kita semakin meluas dan kita terkena sinar ultraviolet yang begitu bahaya yang penyakitnya juga banyak selain kanker mengalami katarak. Usia katarak kita mulai 46 tahun sedangkan orang luar umur 60 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota mengajukan gugatan kepada 7 lembaga pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2019) kemarin. Mereka meminta pertanggungjawaban atas polusi udara yang kian berbahaya.
Tim itu terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat lembaga pemerintahan.
Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya, Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Baca Juga: Beda Modifikasi Cuaca untuk Polusi Udara Jakarta dan Kebakaran Hutan