Suara.com - Baiq Nuril Maknun akan tetap dipenjara setelah Peninjauan Kembali atau PK - nya ditolak Mahkamah Agung atau MA. Kasus yang ditinjau kembali Baiq Nuril terkait penyebaran konten bermuatan asusila.
MA penjarakan Baiq selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril Maknun, perempuan guru honorarium di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, dihukum penjara justru karena merekam percakapan mesum kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, H Muslim.
Kasus yang terjadi pada tahun 2012 tersebut sempat menjadi perbincangan publik tahun 2017. Setelah kasus itu mencuat, Muslim sendiri dimutasi dan kekinian menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung
Namun, Muslim justru melaporkan Baiq Nuril ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi.
Alhasil, ibu tiga anak tersebut ditahan polisi sejak 24 Maret 2017. Ia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketahui Albertus Usada memvonis Nuril Bebas.
Tidak terima, jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE.
Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram.
Baca Juga: Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril
Jumat (9/11/2018), MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Majelis MA menyatakan, Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
“Menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada terdakwa,” demikian kutipan putusan kasasi tersebut.
Kasasi tersebut artinya mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Baiq Nuril dipenjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituduh merekam dan menyebarkan percakapan mesum kepala sekolahnya waktu itu, H Muslim.
Percakapan tersebut bermula sejak Desember 2014. Percakapan bermula Desember 2014. Sang kepala sekolah tanpa alasan menelepon Baiq Nuril.
Dalam sambungan telepon itu, Muslim menceritakan dirinya berhubungan badan dengan orang lain. Karena pembicaraan seperti itu, Baiq Nuril juga merasa dilecehkan Muslim.
Rekaman percakapan mesum tersebut ternyata tersebar sehingga membuat Muslim malu. Ia lantas melaporkan Baiq Nuril ke Polres Mataram. Tak hanya dilaporkan polisi, Baiq Nuril juga dipecat sebagai goro honorarium.
Kriminalisasi terhadap Baiq Nuril ini menjadi perbincangan publik Mataram hingga nasional. Simpati mengalir kepada ibu tersebut dari warga berbagai daerah.