Suara.com - Hari ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil artis Galih Ginanjar. Galih akan dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq.
"Hari ini kita agendakan pemeriksaan untuk terlapor Galih itu ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Argo menerangkan, pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Nantinya, penyidik akan menanyakan ihwal sosok yang mengunduh video di Youtube.
"Nanti kita cari tahu yang mengupload siapa. Setelah kita mendapatkan siapa yang mengupload, ya kita panggil," sambungnya.
Baca Juga: Dalami Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa 45 Saksi
Sebelumnya, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus memanggil Fairuz A Rafiq pada Rabu (3/7/3019) untuk dimintai keterangan terkait laporannya pada Senin lalu.
Fairuz A Rafiq dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap Galih Ginanjar dan pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Benua' yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.