Suara.com - Pemerintah terus mengkaji sejumlah usulan dan aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil kajian itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menggulirkan proses revisi UU Ketenagakerjaan.
"Pemerintah sebisa mungkin mempertemukan masing-masing kepentingan itu, agar bisa win-win solution. Soal berapa lama, kapan dan sebagainya, belum bisa disampaikan," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ia mengatakan, saat ini banyak kepentingan berbeda dan bertentangan yang membuat usulan revisi UU No. 13 Tahun 2013 itu belum menemukan titik akhir.
Hanif menilai, dalam UU Ketenagakerjaan sekarang ini, ada pasal-pasal tertentu yang sangat disukai pengusaha namun tidak disukai pekerja. Ada juga pasal-pasal tertentu yang disukai pekerja, tapi tidak disukai pengusaha.
"Kita harus cari solusi, agar seluruh konstruksi hukum dalam UU Ketenagakerjaan menyenangkan semua pihak," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Terima Hibah Tanah BLK dari Pemkab Banyuwangi
Usulan revisi UU Ketenagakerjaan mengemuka, karena di samping sudah dilakukan judicial review (uji materil) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 30 kali, UU Ketenagakerjaan tersebut masih banyak "bolong-bolongnya".
Tak hanya itu, kata Hanif, tantangan masa depan dalam proses bisnis banyak terjadi perubahan, sehingga mempengaruhi dari sisi ketenagakerjaan.
"Itu (alasan) diantaranya. Memang kita membutuhkan perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. Kita masih mencari masukan dari semua pihak, seperti dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat, " katanya.
Secara berkelakar, Hanif menyebut ekosistem ketenagakerjaan kita seperti kanebo kering, terlalu kaku atau, terlalu rigid.
"Mau cari pekerja skill susah. Proses hubungan industrial terkesan kurang mengarah kepada apa yang disebut menang-menangan, sehingga masing-masing bertolak dari kekuatan atau power relations bukan human relations," katanya.
Baca Juga: Kemnaker - ILO Ajak Pekerja Budayakan Keselamatan Kerja
Hanif menambahkan, selain menyerap aspirasi dari dunia usaha dan pekerja, langkah Kemnaker untuk merevisi UU Ketenagakerjaan juga dilakukan dengan melakukan studi perbandingan dengan beberapa negara lain, agar ekosistem ketenagakerjaan Indonesia bisa lebih kompetitif.